14 Negara menolak adanya transportasi online
INDONESIA
Kehadiran transportasi berbasis aplikasi online yang semakin menjamur dikarenakan kemajuan teknologi yang tidak bisa diindari.
Bagaimana kira-kira tanggapan Menteri Perhubungan melihat fenomena ini?
Kesenjangan yang terjadi di antara kedua model ransportasi tersebut membuat salah satu pihak merasa dirugikan. Transportasi konvensional menganggap bahwa lahan pekerjaan mereka menjadi hilang, berpindah pada transportasi online.
Pihak transportasi online pun berkilah bahwa mereka ada dikarenakan kebutuhan mendesak masyarakat terhadap pilihan transportasi yang cepat, nyaman, dan murah, mengingat transportasi massal Indonesia masih sangat buruk
Sebelum muncul demonstrasi taksi konvensional yang menolak keberadaan taksi berpelat hitam berbasis online di Indonesia, banyak negara yang ternyata sudah lebih dulu melakukan hal serupa.
Beberapa bulan lalu, di beberapa negara juga terjadi aksi penolakan yang sama. Hanya saja, aksi demo yang mereka jalankan berlangsung tertib dan tidak anarkis. Tidak seperti yang terjadi di Negara kita.
Tanpa adanya aksi anarkis, para sopir taksi ini menyampaikan aspirasinya secara elegan dengan duduk bersama di parlemen.
Salah satu perusahaan taksi online terbesar di dunia yakni Uber, rupanya telah berhasil memasuki pasar transportasi di lebih dari 300 kota di dunia.
Nyatanya, kehadiran Uber ini ditentang habis-habisan di 14 negara. Akhirnya, terjadi pengkajian ulang dari segi hukum mengenai operasionalisasi Uber. Namun, ternyata tidak sedikit pemerintah yang langsung tegas melarang Uber beroperasi.
Uber didirikan oleh dua pebisnis bernama Travis Kalanick dan Garret Camp pada tahun 2009 di San Fransisco, Amerika Serikat. Kini, mereka merambah ke 57 negara dengan capaian omzet Rp 237 triliun.
Namun, fenomena yang sama terjadi. Uber membuat bisnis taksi konvensional terdesak. Sehingga memunculkan aksi protes di banyak tempat. Negara mana sajakah itu?
Di berbagai negara lain juga menolak ada nya transportasi online
Thailand
Di Negeri Gajah Putih ini, taksi Uber juga dipaksa menghentikan operasinya. Terutama taksi online mereka yang berpelat hitam. Supir taksi konvensional menganggap Uber membawa dampak buruk bagi pemasukan mereka.
India
Wah, di negara ini citra Uber justru tidak baik ya. Pantas saja jika keberadaan Uber meresahkan masyarakat, khususnya perempuan.
Jepang
Jepang telah memiliki sistem pemesanan taksi yang sangat baik dan ketersediaan armada taksi sudah mencukupi. Itulah sebabnya, Uber tunduk, memilih bermitra dan bersinergi dengan perusahaan taksi di Jepang.
Spanyol
Alasannya sama, Uber menyerobot penumpang yang biasanya menggunakan taksi konvensional.
Inggris
Selain itu, jika mengklaim taksi, Uber seharusnya memiliki mobil khusus. Pendemo menyuarakan aspirasi mereka mengenai sistem yang seharusnya bisa disamakan antara Uber dengan taksi konvensional. Meski demikian, Uber tetap boleh beroperasi.
Australia
Jerman
Selain itu, kendaraan Uber juga harus membayar izin mengemudi jenis taksi dan mendaftarkan perusahaannya. Lagi-lagi soal legalitas.
Belgia
Sebanyak 700 sopir Uber menjadi korban kekerasan. Akhirnya, pemerintah menghentikan Uber daripada jatuh korban lebih banyak lagi.
Prancis
Para pendemo menganggap hal ini sangat diskriminatif. Seharusnya Uber juga diperlakukan sama terkait prosedur legalitas transportasi umum.
Amerika Serikat
Hingga hari ini, di Amerika Serikat masih berjalan tuntutan taksi konvensional yang meminta Uber dikenakan aturan sama seperti taksi lainnya, termasuk pengecekan latar belakang para pengemudi Uber.
Persoalannya, Uber menerapkan aturan sendiri sesuai yang dibuat oleh perusahaannya, tanpa bersinergi dengan pemerintah
Korea Selatan
Uber hanya mengedepankan kecanggihan teknologi, kepraktisan, dan kecepatan pelayanan. Padahal, yang paling penting dalam pelayanan publik adalah keamanan dan keselamatan.
Kanada
Hal ini membuat pemerintah Kanada bertindak tegas pada Uber. Bahkan Uber menarik layanan mereka sendiri sebab ketegasan dari pemerintah.
Belanda
Sama seperti di negara-negara lain, kecuali Jepang, Uber Taxi perlu banyak perbaikan pada bagian legalitas izin usaha, dan jika memungkinkan, bersinergi dengan taksi konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar